Per 1 Maret 2019, Pemko Jambi Kampanyekan Pembatasan Penggunan Kantong Plastik
KANALSUMATERA.com - Untuk menjaga lingkungan yang bersih, Pemerintah Kota Jambi mulai mengampanyekan pembatasan penggunaan kantong plastik terhitung 1 Maret 2019. Pemerintah Kota Jambi akan mengambil tindakan tegas bagi Supermarket dan Mall yang masih menyediakan kantong plastik.
Langkah Pemerintah Kota Jambi ini mengacu kepada peraturan yang sudah diatur melalui Perda maupun Perwal tentang sampah dan penggunaan kantong plastik. Pemerintah juga mulai tegas memberi sanksi terhadap pihak yang membuang sampah sambarangan. Bahkan pemberian sanksi terhadap pihak yang membuang sampah sembarangan menjadi contoh daerah lain di Indonesia.
Wawako Jambi Maulana menjelaskan bahwa sampah plastik sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat dan lingkungan sekitar. Untuk itu Pemkot Jambi terus melakukan upaya agar masyarakat selalu peduli dalam pembatasan penggunaan kantong plastik serta tidak membuang sampah sembarangan.
“Sampah plastik ini sangat berbahaya. Baru bisa hancur setelah ratusan tahun. Kalau masuk ke drainase, bisa tersumbat dan menyebabkan banjir. Kalau hanyut ke sungai atau laut, jadi mikroplastik, dimakan oleh ikan, lalu ikannya dimakan oleh kita bisa menyebabkan kanker. Jika dimakan ibu hamil, anaknya bisa stunting atau kerdil,” katanya.
Maulana juga mengatakan bahwa dirinya juga telah mengikuti HPSN pada 21 Januari lalu di Jakarta.
Menurutnya,dari kegiatan tersebut ada beberapa poin yang harus dilakukan oleh pemerintah daerah melalui instruksi presiden. “Ada beberapa poin yang merupakan instruksi presiden dan kita Pemkot Jambi sudah melakukannya,”ujarnya.
Beberapa poin tersebut di antaranya adalah pembatasan penggunaan kantong plastik baik dalam jangka panjang maupun pendek. Mendidik anak agar membangun budaya peduli dengan lingkungan serta menjaga danau, sungai atau laut di sekitar dari sampah.