Hawaii Ingin Larang Jual Rokok Untuk Usia di Bawah 100 Tahun

Alwira Fanzary
Selasa, 5 Februari 2019 18:20:00

KANALSUMATERA.com - Negara bagian Amerika Serikat (AS) di Samudra Pasifik, Hawaii, tengah mempertimbangkan undang-undang yang melarang penjualan rokok kepada siapa pun yang berusia di bahwa 100 tahun. Legislatif negara bagian itu menilai rokok dianggap sebagai artefak paling mematikan dalam sejarah manusia.

Berangkat dari pemikiran seperti itu, maka mulailah rancangan dari undang-undang baru di perkenalkan di parlemen negara bagian Hawaii. Undang-undang itu menyerukan larangan secara bertahap atas penjualan rokok di negara bagian itu pada tahun 2024.

Hawaii memiliki beberapa undang-undang rokok yang paling ketat di negara ini. Pada tahun 2016, negara ini menjadi negara pertama yang menaikkan usia untuk membeli rokok menjadi 21 tahun. Sekarang, undang-undang barunya menyerukan untuk menaikkan usia pembelian rokok menjadi 30 pada tahun depan, hingga 40, 50 dan 60 di setiap tahun berikutnya, dan hingga 100 pada tahun 2024.

Undang-undang itu akan secara efektif membersihkan rak-rak toko di Hawaii, meskipun wisatawan masih bisa membawanya.

Dan anehnya, Hawaii akan menawarkan para centenarians - sebutan bagi mereka yang berusia 100 tahun ke atas - kesempatan untuk membeli rokok menjelang akhir hidup mereka jika mereka bisa menemukannya.

Meski begitu, batas usia ini tidak berlaku untuk e-rokok, cerutu atau mengunyah tembakau.

Undang-undang Federal mewajibkan negara untuk menetapkan usia pembelian minimum tembakau pada usia 18 tahun, dan pemerintah menegakkan langkah tersebut dengan menahan hibah FEMA dari negara-negara yang tidak mematuhinya. Saat ini, sebagian besar negara bagian mengizinkan anak berusia 18 tahun untuk membeli rokok, dan empat negara bagian lainnya telah menaikkan usia minimum hingga 19 tahun.

RUU itu mencatat bahwa Hawaii menderita kecanduannya sendiri terhadap rokok dalam bentuk sejumlah uang yang diterima Negara dari pajak penjualan rokok negara, hingga USD100 juta per tahun.

Salah satu alasan peluncuran undang-undang itu adalah untuk memberikan waktu pada negara bagian itu menemukan cara untuk menyesuaikannya dengan penerimaan pajak rokok yang hilang.

"Pada dasarnya, kami pada pokoknya memiliki kelompok yang sangat kecanduan - dalam pandangan saya, diperbudak oleh industri yang sangat buruk - yang memperbudak mereka dengan mendesain rokok yang sangat adiktif, tahu bahwa itu sangat mematikan. Dan, memang mematikan," kata pengusul RUU itu, Richard Creagan, yang dikutip CNN dari Hawaii Tribune-Herald, Selasa (5/2/2019).

Politisi asal Partai Republik itu adalah yang adalah seorang dokter ruang gawat darurat.
Namun Creagan sendiri mengaku tidak yakin jika RUU itu akan selamat dari segala tantangan pengadilan.

Tidak seperti hak senjata pada Amandemen Kedua, Konstitusi AS tidak mengakui merokok sebagai hak fundamental. Pada 2012, sebuah pengadilan banding federal menguatkan putusan pengadilan tingkat rendah terhadap seorang perokok yang menentang peraturan anti-merokok di Clayton, Missouri, dengan alasan bahwa undang-undang itu melanggar hak-hak konstitusionalnya.

Sekedar informasi, pada 2015, National Academy of Sciences merilis sebuah laporan yang menyatakan bahwa peningkatan usia untuk membeli tembakau menjadi 21 akan memiliki "dampak yang cukup besar" pada usia seseorang mengambil isapan pertama. Laporan itu juga menyarankan jika seseorang bukan pengguna tembakau biasa pada usia 25, sangat kecil kemungkinan dia akan menjadi pengguna tembakau. Kso

Lainnya
Ansar: Rumah Rehabilitasi Jadi Solusi Para Pecandu Narkoba
Ansar: Rumah Rehabilitasi Jadi Solusi Para Pecandu Narkoba
Orang Terkaya Kedua di India Amal Rp107 Triliun
LIPI Riset Tanggulangi Stunting
Ini Empat Jenis Sayuran yang Ampuh Melawan Kanker
Budaya
Mengulik Sejarah Suku Tanjung dari Sumatera Barat
Mengulik Sejarah Suku Tanjung dari Sumatera Barat
Gunting Pita Menjadi Pertanda Kampar Expo 2023 Resmi Di
Festival Subayang 2023, Ini Jadwal dan Konsepnya
Kriminal
Gajah Mati Tanpa Kepala di Areal Hutan Akasia, Polda Riau Selidiki dan Buru Pelaku
Gajah Mati Tanpa Kepala di Areal Hutan Akasia, Polda Riau Selidiki dan Buru Pelaku
Polres Bengkalis Gagalkan Perdagangan Orang, Selamatkan
Hati-Hati! Ada Akun Facebook Palsu Mengatasnamakan Plt
Hukum
“Semprot” Perusahaan di Pelalawan Usai Insiden Kerja, DPRD: K3 itu wajib, Bukan Pilihan!
“Semprot” Perusahaan di Pelalawan Usai Insiden Kerja, DPRD: K3 itu wajib, Bukan Pilihan!
Respon Laporan Masyarakat, Satpol PP Kampar Turun Ke lo
Bupati Kampar Fasilitasi Penyelesaian Konflik Desa Koto
Ottech
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Google Resmi Ubah Strategi Update Android, Ini Informas
Disney Tuntut Google Dugaan Pencurian Hak Cipta AI, Ini
Ekonomi
LAZ MHC Raih Opini WTP 2025, Perkuat Langkah Bersama Direktur Baru dan Momentum Ramadhan 2026
LAZ MHC Raih Opini WTP 2025, Perkuat Langkah Bersama Direktur Baru dan Momentum Ramadhan 2026
Anggota DPR Hendry Munief Dorong Sektor Ekraf Dapat Aks
Industri Halal Indonesia di 2025 Tumbuh 6,2 Persen: Q1
Leisure
Masyarakat Ingin Libur ke Rupat Utara Terpantau Meningkat
Masyarakat Ingin Libur ke Rupat Utara Terpantau Meningkat
Pengelola Wisata De Kotoz Audiensi dengan Bupati Kampar
Kementerian Pariwisata Luncurkan Karisma Event Nusantar
Fokus Redaksi
Soal Ujian SD di Solok Dinilai Lecehkan Nabi Muhammad, Polisi Periksa Semua Pihak
Soal Ujian SD di Solok Dinilai Lecehkan Nabi Muhammad, Polisi Periksa Semua Pihak
Pedagang Makanan dan Obat Ilegal di Situs Online Ogah C
Lahan Terbakar di Bintan Hanguskan Rumah Sekcam dan Men