Imigrasi Tanjungpinang Gratiskan Urus Paspor yang Lahir Tanggal 26 Januari
KANALSUMATERA.com - Imigrasi kelas l Tanjungpinang memberikan layanan paspor simpatik. Layanan paspor ini berupa layanan paspor dengan sistem antrean Walk In atau datang langsung ke kantor.
Sistem ini dibuka setiap hari Sabtu selama bulan Januari hingga maksimum akhir pada tanggal 19 Januari bulan ini. Pelayanan ini akan dibuka mulai tanggal (5/1/2019) besok . Seperti diketahui hari Sabtu pada umumnya hari libur bagi banyak orang khususnya pegawai.
Dengan dibukanya layanan hari Sabtu maka membuka kesempatan banyak orang untuk memanfaatkan kepengurusan paspor diluar jam kerja.
Kepala imigrasi Tanjungpinang Hongki Juanda menyebutkan ketentuan dan syarat bagi para pemohon paspor simpatik.
"Pertama kuota kita batasi hanya 50 orang per hari. Kemudian pengambilan paspor seteleh tiga hari kerja terhitung mulai hari Senin. Yang paling penting adalah hanya melayani permohonan baru, pergantian habis berlaku dan halaman penuh. Paspor simpatik tidak melayani penggantian karena hilang, rusak atau perubahan data," ujar Hongki Jumat (4/1/2019)
Imigrasi Tanjungpinang juga menyampaikan kepada masyarakat yang memiliki tanggal lahir pada 26 Januari bisa mengurus paspor secara gratis.
"Iya kita memberikan layanan gratis tanpa dipungut biaya bagi pemohon paspor yang memiliki tanggal lahir 26 Januari," ujarnya.
