Pajak Selebgram, Ini Penjelasannya

Alwira Fanzary
Minggu, 20 Januari 2019 14:36:31
Ilustrasi

KANALSUMATERA.com - Instagram merupakan salah satu media sosial yang menjadi ladang penghasilan bagi pengguna dengan banyak follower, atau yang biasa disebut sebagai selebgram (selebriti Instagram).

Oleh sebab itu, mereka pun dinilai harus membayar pajak seperti halnya orang lain yang mencari penghasilan di dunia nyata.

Diungkapkan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, seperti yang diberitakan Liputan6, para selebgram dan YouTuber tak lepas dari kewajiban membayar pajak. Namun, menurutnya tidak semuanya dikenakan pajak.

Selebgram dengan penghasilan di bawah Rp 54 juta tidak masuk dalam Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Seperti diketahui, pemerintah pada tahun lalu menetapkan batas PTKP sebesar Rp 45 juta per bulan atau Rp 54 juta setahun.

"Yang disebut selebgram dan YouTuber itu kan mereka melakukan inovasi kreatif, dan kalau mereka mendapatkan pendapatan di bawah Rp 54 juta itu tidak masuk dalam pendapatkan kena pajak. Namun, kalau sampai sangat terkenal dan pendapatannya sampai setengah miliar, ya itu baru kena pajak," ungkap Sri Mulyani saat ditemui di Tahuna, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, Minggu (20/1/2019).

Adapun sejauh ini belum ada ketentuan khusus mengenai pajak para selebgram. Oleh sebab itu, pajak yang ditarik dari mereka masih bersifat umum.

"Terkait pajak untuk selebgram, memang tidak terdapat peraturan yang secara khusus mengatur hal tersebut, tetapi bukan berarti para selebgram tidak memiliki kewajiban membayar pajak. Dalam hal ini berlaku ketentuan pajak secara umum," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP, Hestu Yoga Saksama.

Pajak yang dikenakan pada para selebgram ini seperti PPh. Sama seperti wajib pajak lain, selebgram juga harus melaporkan SPT tiap tahun.

"Atas penghasilan selebgram, tentu saja merupakan obyek PPh, dan wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan serta dibayar PPhnya," tambah dia.

Membayar PPh Pasal 21

Menkominfo Rudiantara, Menkeu Sri Mulyani, dan Gubernur Sulut Olly Dondokambey menjajal jaringan Palapa Ring Tengah melalui video conference dengan Menkes Nila Moeloek, Kementerian Perhubungan, dan Puskodalops TNI di KPP Tahuna. Liputan6.com/Andina L

Selain itu, perusahaan atau pihak yang menggunakan jasa selebgram ini juga harus membayar PPh Pasal 21 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Di samping itu, perusahaan atau pihak lain yang memanfaatkan jasa selebgram wajib memotong PPh Pasal 21 atas pembayaran kepada selebgram, membuat dan memberikan bukti potong PPh Pasal 21 tersebut kepada selebgram untuk diperhitungkan dalam SPT Tahunan selebgram tersebut," sambungnya. lpo/kso

Lainnya
Galang Donasi Bencana, Rumah Yatim Gandeng Media Kanalsumatera.com
Galang Donasi Bencana, Rumah Yatim Gandeng Media Kanalsumatera.com
Minum Teh Terlalu Panas Bisa Sebabkan Kanker Tenggoroka
Kematian Remaja 11 Tahun Ini Diduga Karena Aroma Ikan
Ini Ciri-ciri Kamu Sudah Terpapar Polusi Udara Terlalu
Daerah
29 Pembuang Sampah Sembarangan Ditindak, DLHK Pekanbaru Kantongi Denda Rp11,9 Juta
29 Pembuang Sampah Sembarangan Ditindak, DLHK Pekanbaru Kantongi Denda Rp11,9 Juta
Bantuan Beras Diperluas untuk 3.034 KPM, Bupati Ahmad Y
Diduga Ada Pungli di MAN 1 Pekanbaru, AMPHR Desak Kemen
Kriminal
Gajah Mati Tanpa Kepala di Areal Hutan Akasia, Polda Riau Selidiki dan Buru Pelaku
Gajah Mati Tanpa Kepala di Areal Hutan Akasia, Polda Riau Selidiki dan Buru Pelaku
Polres Bengkalis Gagalkan Perdagangan Orang, Selamatkan
Hati-Hati! Ada Akun Facebook Palsu Mengatasnamakan Plt
Hukum
Warga Bengkalis Datangi Inspektorat Tagih Kejelasan Laporan Eks Kades Darul Aman atas Sejumlah Kasus
Warga Bengkalis Datangi Inspektorat Tagih Kejelasan Laporan Eks Kades Darul Aman atas Sejumlah Kasus
Waksabi Perkuat Pengawasan Lapas Pekanbaru, Kalapas Tek
Satresnarkoba Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran 8 Kg
Pariwara
Ritual Bakar Tongkang Bagansiapiapi Mendunia, Tradisi Sejak 1820 Jadi Magnet Wisata Internasional
Ritual Bakar Tongkang Bagansiapiapi Mendunia, Tradisi Sejak 1820 Jadi Magnet Wisata Internasional
Hendry Munief Dorong UMKM Pariwisata Belajar dari Thail
Pj. Wali Kota Pekanbaru Luncurkan Program Penghapusan D
Pendidikan
BKMT Kampar Resmikan Sekolah Lansia, Wujudkan Lansia Aktif, Kreatif dan Mandiri
BKMT Kampar Resmikan Sekolah Lansia, Wujudkan Lansia Aktif, Kreatif dan Mandiri
Bunda PAUD Kampar Tinjau MPLS Ramah, Pastikan Sekolah A
Plt Gubri SF Hariyanto Lepas Dua Capaska Riau, Siap Emb
Ekonomi
Bupati Kampar Perkuat Sinergi Perbankan dan UMKM untuk Dorong Ekonomi Kerakyatan
Bupati Kampar Perkuat Sinergi Perbankan dan UMKM untuk Dorong Ekonomi Kerakyatan
Ketua Dekranasda Kampar Hadiri Puncak HUT Ke-46 Dekrana
11 Kesepakatan Strategis Riau–Jatim Diteken, Perkuat
Fokus Redaksi
Soal Ujian SD di Solok Dinilai Lecehkan Nabi Muhammad, Polisi Periksa Semua Pihak
Soal Ujian SD di Solok Dinilai Lecehkan Nabi Muhammad, Polisi Periksa Semua Pihak
Pedagang Makanan dan Obat Ilegal di Situs Online Ogah C
Lahan Terbakar di Bintan Hanguskan Rumah Sekcam dan Men