Pajak Selebgram, Ini Penjelasannya

Alwira Fanzary
Minggu, 20 Januari 2019 14:36:31
Ilustrasi

KANALSUMATERA.com - Instagram merupakan salah satu media sosial yang menjadi ladang penghasilan bagi pengguna dengan banyak follower, atau yang biasa disebut sebagai selebgram (selebriti Instagram).

Oleh sebab itu, mereka pun dinilai harus membayar pajak seperti halnya orang lain yang mencari penghasilan di dunia nyata.

Diungkapkan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, seperti yang diberitakan Liputan6, para selebgram dan YouTuber tak lepas dari kewajiban membayar pajak. Namun, menurutnya tidak semuanya dikenakan pajak.

Selebgram dengan penghasilan di bawah Rp 54 juta tidak masuk dalam Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Seperti diketahui, pemerintah pada tahun lalu menetapkan batas PTKP sebesar Rp 45 juta per bulan atau Rp 54 juta setahun.

"Yang disebut selebgram dan YouTuber itu kan mereka melakukan inovasi kreatif, dan kalau mereka mendapatkan pendapatan di bawah Rp 54 juta itu tidak masuk dalam pendapatkan kena pajak. Namun, kalau sampai sangat terkenal dan pendapatannya sampai setengah miliar, ya itu baru kena pajak," ungkap Sri Mulyani saat ditemui di Tahuna, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, Minggu (20/1/2019).

Adapun sejauh ini belum ada ketentuan khusus mengenai pajak para selebgram. Oleh sebab itu, pajak yang ditarik dari mereka masih bersifat umum.

"Terkait pajak untuk selebgram, memang tidak terdapat peraturan yang secara khusus mengatur hal tersebut, tetapi bukan berarti para selebgram tidak memiliki kewajiban membayar pajak. Dalam hal ini berlaku ketentuan pajak secara umum," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP, Hestu Yoga Saksama.

Pajak yang dikenakan pada para selebgram ini seperti PPh. Sama seperti wajib pajak lain, selebgram juga harus melaporkan SPT tiap tahun.

"Atas penghasilan selebgram, tentu saja merupakan obyek PPh, dan wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan serta dibayar PPhnya," tambah dia.

Membayar PPh Pasal 21

Menkominfo Rudiantara, Menkeu Sri Mulyani, dan Gubernur Sulut Olly Dondokambey menjajal jaringan Palapa Ring Tengah melalui video conference dengan Menkes Nila Moeloek, Kementerian Perhubungan, dan Puskodalops TNI di KPP Tahuna. Liputan6.com/Andina L

Selain itu, perusahaan atau pihak yang menggunakan jasa selebgram ini juga harus membayar PPh Pasal 21 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Di samping itu, perusahaan atau pihak lain yang memanfaatkan jasa selebgram wajib memotong PPh Pasal 21 atas pembayaran kepada selebgram, membuat dan memberikan bukti potong PPh Pasal 21 tersebut kepada selebgram untuk diperhitungkan dalam SPT Tahunan selebgram tersebut," sambungnya. lpo/kso

Lainnya
Rumah Yatim dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Rumah Yatim dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
126 Ribu Lebih Positif di Dunia, JK Anggap Lockdown Efe
Pekanbaru Raih Anugerah Swasti Saba Kategori Padapa Tah
Capella Pekanbaru akan Gelar Donor Darah Amal
Lifestyle
Permata Ummat Berharap Pemerintah Beri Fasilitas Yang Cocok Untuk Para Disabilitas
Permata Ummat Berharap Pemerintah Beri Fasilitas Yang Cocok Untuk Para Disabilitas
Forum Pekanbaru Kota Bertuah Bantu Umi Marila Janda Ana
RS Zainab Pekanbaru Hadirkan Klinik Fertilitas, Beri Ha
Hoax or Not
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Banyak Pelaku Terorisme Berasal dari Sumbar dan Sumsel,
Soal Penelantaran Kakek Bernama Abdul Jalil di Medan, I
Ottech
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Google Resmi Ubah Strategi Update Android, Ini Informas
Disney Tuntut Google Dugaan Pencurian Hak Cipta AI, Ini
Budaya
Mengulik Sejarah Suku Tanjung dari Sumatera Barat
Mengulik Sejarah Suku Tanjung dari Sumatera Barat
Gunting Pita Menjadi Pertanda Kampar Expo 2023 Resmi Di
Festival Subayang 2023, Ini Jadwal dan Konsepnya
Leisure
Masyarakat Ingin Libur ke Rupat Utara Terpantau Meningkat
Masyarakat Ingin Libur ke Rupat Utara Terpantau Meningkat
Pengelola Wisata De Kotoz Audiensi dengan Bupati Kampar
Kementerian Pariwisata Luncurkan Karisma Event Nusantar
Ekonomi
Harga TBS Belum Stabil, Abdullah Minta Pengawasan Ketat Perusahaan Sawit: Evaluasi Izin Jika Perlu!
Harga TBS Belum Stabil, Abdullah Minta Pengawasan Ketat Perusahaan Sawit: Evaluasi Izin Jika Perlu!
Polsek Mandau dan Pemkab Bengkalis Kelola 2 Hektare Lah
Disbun Riau Tegas: PKS Dilarang Turunkan Harga TBS Sepi
Nasional
Trik dan Tips Menyimpan Daging Kurban: Panduan Resmi dari Kemenkes dan Akademisi Indonesia
Trik dan Tips Menyimpan Daging Kurban: Panduan Resmi dari Kemenkes dan Akademisi Indonesia
Ahli Gizi Ingatkan Batas Aman Konsumsi Daging, Maksimal
Hendry Munief : SNI Bukan Sekedar Sertifikasi, Melainka