Tolak Status UMKM, Serikat Ojol Desak Pemerintah Akui Driver sebagai Pekerja Platform

Kanama Amar
Jumat, 24 Juli 2026 15:59:51

KANALSUMATERA.com - Banyumas - Rencana pemerintah menetapkan pengemudi ojek online (ojol) sebagai pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui Peraturan Presiden (Perpres) menuai pro dan kontra. Sejumlah serikat pengemudi menilai kebijakan tersebut tidak menjawab persoalan mendasar yang selama ini dihadapi pekerja platform digital, Jumat (24/07/2026).

Serikat Pengemudi Transportasi Indonesia (SEPETA) secara tegas menolak pengategorian pengemudi ojol sebagai pelaku UMKM. Mereka berpendapat, pengemudi bukan menjalankan usaha secara mandiri, melainkan bekerja dalam sistem yang dikendalikan perusahaan aplikasi melalui tarif, algoritma, hingga mekanisme operasional.

"Pengemudi bukan sedang membangun atau menjalankan usaha yang mandiri, melainkan bekerja melalui platform digital dengan sistem, tarif, algoritma, dan hubungan kerja yang dikendalikan oleh perusahaan aplikasi."

SEPETA menilai, pemberian status UMKM hanya menjadi label administratif yang berpotensi mengaburkan tanggung jawab perusahaan platform terhadap kesejahteraan pengemudi. Menurut mereka, akses pembiayaan atau pinjaman tanpa dibarengi perlindungan kerja justru dapat meningkatkan risiko utang bagi para driver.

"Memberikan akses pinjaman tanpa memperbaiki struktur hubungan kerja dan jaminan pendapatan justru berpotensi menambah beban utang pengemudi."

Serikat tersebut juga mendesak pemerintah segera meratifikasi Konvensi ILO Nomor 193 tentang Pekerjaan Layak dalam Ekonomi Platform. Mereka meminta pengemudi ojol diakui sebagai pekerja dalam revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan, bukan dikategorikan sebagai pelaku UMKM.

Senada dengan itu, Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menilai hubungan antara pengemudi dan perusahaan aplikasi sejatinya telah memenuhi unsur hubungan kerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.

"Unsur pekerjaan berupa pengantaran penumpang, barang, dan makanan. Unsur upah adalah pendapatan berikut potongan aplikasi yang diperoleh dari setiap order. Unsur perintah terlihat dalam bentuk suspend dan putus mitra bila order tidak dijalankan."

SPAI juga mengingatkan bahwa pemerintah sebelumnya telah menerbitkan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Transportasi Online yang menyebut pengemudi ojol sebagai pekerja sektor transportasi daring. Karena itu, mereka menilai pengakuan sebagai pekerja harus diperkuat melalui regulasi yang menjamin hak-hak dasar, seperti upah minimum, jaminan sosial, tunjangan hari raya (THR), cuti, hingga hak berserikat.

Di sisi lain, peneliti Institute for Demographic and Affluence Studies (IDEAS), Muhammad Anwar, menilai wacana pemberian status UMKM patut diapresiasi sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap ekonomi digital. Namun, menurutnya, status tersebut tidak otomatis menyelesaikan persoalan perlindungan pekerja platform.

"Saat ini tren global justru bergerak ke arah mengakui adanya hubungan kerja atau menciptakan kategori hukum baru yang memberikan hak-hak dasar tanpa menghilangkan fleksibilitas model kerja platform."

Anwar mengusulkan pemerintah mempertimbangkan skema "pekerja khusus" bagi pengemudi platform digital. Model tersebut dinilai mampu memberikan perlindungan ketenagakerjaan tanpa menghilangkan fleksibilitas yang selama ini menjadi karakteristik pekerjaan berbasis aplikasi. (SM)

Lainnya
Atlet Medan Denai Rajai Lintasan Sepatu Roda Porkot 2019, Rebut 10 Emas dari 22 Medali
Atlet Medan Denai Rajai Lintasan Sepatu Roda Porkot 2019, Rebut 10 Emas dari 22 Medali
Inilah 10 Negara Kemampuan Kompetisi Global Terbaik, In
Pemkot Bandar Lampung Akui Belum Anggarkan Dana Penangg
Rutin Gelar Cat Show dan Gathering, Komunitas Pecinta K
Entertainment
Teach You a Lesson di Netflix: Drama Kontroversial yang Menampar Keras Dunia Pendidikan
Teach You a Lesson di Netflix: Drama Kontroversial yang Menampar Keras Dunia Pendidikan
Salman Borneo, Pengisi Suara Plankton dan Giant di Film
Hendry Munief  Dorong Pemerintah untuk Hadir Bantu Ind
Viral
Semarakkan Ramadhan, Masjid ini Rutin Berikan Hadiah Umrah, Sepeda Motor dan Uang Jutaan Rupiah
Semarakkan Ramadhan, Masjid ini Rutin Berikan Hadiah Umrah, Sepeda Motor dan Uang Jutaan Rupiah
Polda Sumut Angkat Bicara soal Video Mahasiswa Berjaket
Posko Darurat Asap PKS Riau, Dari Over Kapasitas Hingga
Kriminal
Gajah Mati Tanpa Kepala di Areal Hutan Akasia, Polda Riau Selidiki dan Buru Pelaku
Gajah Mati Tanpa Kepala di Areal Hutan Akasia, Polda Riau Selidiki dan Buru Pelaku
Polres Bengkalis Gagalkan Perdagangan Orang, Selamatkan
Hati-Hati! Ada Akun Facebook Palsu Mengatasnamakan Plt
Ottech
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Google Resmi Ubah Strategi Update Android, Ini Informas
Disney Tuntut Google Dugaan Pencurian Hak Cipta AI, Ini
Budaya
Bandar Jaya Beraksi: Harmoni Tari dan Gendang Satukan Budaya di Siak Kecil Bengkalis
Bandar Jaya Beraksi: Harmoni Tari dan Gendang Satukan Budaya di Siak Kecil Bengkalis
Mengulik Sejarah Suku Tanjung dari Sumatera Barat
Gunting Pita Menjadi Pertanda Kampar Expo 2023 Resmi Di
Leisure
Masyarakat Ingin Libur ke Rupat Utara Terpantau Meningkat
Masyarakat Ingin Libur ke Rupat Utara Terpantau Meningkat
Pengelola Wisata De Kotoz Audiensi dengan Bupati Kampar
Kementerian Pariwisata Luncurkan Karisma Event Nusantar
Pariwara
Ritual Bakar Tongkang Bagansiapiapi Mendunia, Tradisi Sejak 1820 Jadi Magnet Wisata Internasional
Ritual Bakar Tongkang Bagansiapiapi Mendunia, Tradisi Sejak 1820 Jadi Magnet Wisata Internasional
Hendry Munief Dorong UMKM Pariwisata Belajar dari Thail
Pj. Wali Kota Pekanbaru Luncurkan Program Penghapusan D