Tolak Status UMKM, Serikat Ojol Desak Pemerintah Akui Driver sebagai Pekerja Platform
KANALSUMATERA.com - Banyumas - Rencana pemerintah menetapkan pengemudi ojek online (ojol) sebagai pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui Peraturan Presiden (Perpres) menuai pro dan kontra. Sejumlah serikat pengemudi menilai kebijakan tersebut tidak menjawab persoalan mendasar yang selama ini dihadapi pekerja platform digital, Jumat (24/07/2026).
Serikat Pengemudi Transportasi Indonesia (SEPETA) secara tegas menolak pengategorian pengemudi ojol sebagai pelaku UMKM. Mereka berpendapat, pengemudi bukan menjalankan usaha secara mandiri, melainkan bekerja dalam sistem yang dikendalikan perusahaan aplikasi melalui tarif, algoritma, hingga mekanisme operasional.
"Pengemudi bukan sedang membangun atau menjalankan usaha yang mandiri, melainkan bekerja melalui platform digital dengan sistem, tarif, algoritma, dan hubungan kerja yang dikendalikan oleh perusahaan aplikasi."
SEPETA menilai, pemberian status UMKM hanya menjadi label administratif yang berpotensi mengaburkan tanggung jawab perusahaan platform terhadap kesejahteraan pengemudi. Menurut mereka, akses pembiayaan atau pinjaman tanpa dibarengi perlindungan kerja justru dapat meningkatkan risiko utang bagi para driver.
"Memberikan akses pinjaman tanpa memperbaiki struktur hubungan kerja dan jaminan pendapatan justru berpotensi menambah beban utang pengemudi."
Serikat tersebut juga mendesak pemerintah segera meratifikasi Konvensi ILO Nomor 193 tentang Pekerjaan Layak dalam Ekonomi Platform. Mereka meminta pengemudi ojol diakui sebagai pekerja dalam revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan, bukan dikategorikan sebagai pelaku UMKM.
Senada dengan itu, Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menilai hubungan antara pengemudi dan perusahaan aplikasi sejatinya telah memenuhi unsur hubungan kerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.
"Unsur pekerjaan berupa pengantaran penumpang, barang, dan makanan. Unsur upah adalah pendapatan berikut potongan aplikasi yang diperoleh dari setiap order. Unsur perintah terlihat dalam bentuk suspend dan putus mitra bila order tidak dijalankan."
SPAI juga mengingatkan bahwa pemerintah sebelumnya telah menerbitkan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Transportasi Online yang menyebut pengemudi ojol sebagai pekerja sektor transportasi daring. Karena itu, mereka menilai pengakuan sebagai pekerja harus diperkuat melalui regulasi yang menjamin hak-hak dasar, seperti upah minimum, jaminan sosial, tunjangan hari raya (THR), cuti, hingga hak berserikat.
Di sisi lain, peneliti Institute for Demographic and Affluence Studies (IDEAS), Muhammad Anwar, menilai wacana pemberian status UMKM patut diapresiasi sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap ekonomi digital. Namun, menurutnya, status tersebut tidak otomatis menyelesaikan persoalan perlindungan pekerja platform.
"Saat ini tren global justru bergerak ke arah mengakui adanya hubungan kerja atau menciptakan kategori hukum baru yang memberikan hak-hak dasar tanpa menghilangkan fleksibilitas model kerja platform."
Anwar mengusulkan pemerintah mempertimbangkan skema "pekerja khusus" bagi pengemudi platform digital. Model tersebut dinilai mampu memberikan perlindungan ketenagakerjaan tanpa menghilangkan fleksibilitas yang selama ini menjadi karakteristik pekerjaan berbasis aplikasi. (SM)
